JAKARTA – Dittipidsiber Bareskrim Polri menciduk tujuh pelaku yang tergabung dalam sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal dengan aplikasi “Dompet Selebriti” dan “Pinjaman Lancar”. Para pelaku mengakui bahwa sedikitnya 400 nasabah menjadi korban pengancaman dan pemerasan mereka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, telah diidentifikasi secara keseluruhan terdapat 400 nasabah yang menjadi korban dari kedua aplikasi pinjol ilegal tersebut,” ujar Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Salah satu korban berinisial HFS sebelumnya telah melapor pada Juli 2025. Kasusnya bermula saat ia mengajukan pinjaman online melalui aplikasi pada 2022 dengan mengirimkan foto KTP dan swafoto.
“Dalam pinjaman online tersebut, korban telah membayarkan dan melunasi semua pinjamannya. Meskipun telah lunas, pada November 2022, saudari HFS kembali mendapatkan ancaman melalui SMS, WhatsApp, serta media sosial. Akibat teror ini, saudari HFS kembali melakukan pembayaran berkali-kali,” jelas Andri.
Sejak 2022, korban terus menerima teror dan dipaksa melunasi pinjaman fiktif. Puncaknya pada Juni 2025, ia dan keluarganya kembali mendapatkan ancaman.
Parahnya, pelaku tidak hanya menggunakan kata-kata kasar dan jorok, tetapi juga mengirimkan foto wanita bugil yang wajahnya telah diedit memakai wajah korban. Para pelaku melakukan pengancaman dan pemerasan dengan perangkat laptop dan ponsel.
“Kali ini ancaman dikirimkan kepada keluarga HFS sehingga menyebabkan korban merasa malu dan mengalami gangguan psikis. Laporan polisi dibuat pada 9 Juli 2025. Total kerugian korban yang telah melunasi pinjaman namun terus diperas mencapai sekitar Rp1,4 miliar,” ungkapnya.
Polisi menangkap tujuh pelaku yang terbagi dalam dua klaster, yakni klaster penagihan (desk collection) dan klaster pembayaran (payment gateway). Selain itu, polisi memblokir dan menyita dana dari berbagai rekening senilai Rp14.288.283.310 yang terkait dengan operasional pinjol ilegal tersebut.
“Penyidik juga telah mengidentifikasi tersangka lainnya dalam klaster aplikator atau developer yang merupakan warga negara asing. Saat ini masih dilakukan pencarian terhadap LZ (WNA) dari aplikasi Pinjaman Lancar, serta S, WNA anonim dari pinjol Dompet Selebriti,” tambahnya.
(Awaludin)