Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Suap PUPR OKU, Total Kini 10 Tersangka

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 20 November 2025 |20:25 WIB
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Suap PUPR OKU, Total Kini 10 Tersangka
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Suap PUPR OKU (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka baru dalam perkara suap di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Keempat tersangka resmi ditahan sejak Kamis (20/11/2025).

"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menetapkan dan kemudian melakukan penahanan terhadap empat tersangka," ujar Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (20/11/2025).

Empat tersangka tersebut adalah Parwanto (Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024–2029), Robi Vitergo (Anggota DPRD OKU periode 2024–2029), Ahmad Thoha (swasta), dan Mendra SB (swasta).

Asep menjelaskan, bahwa keempatnya ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 9 Desember 2025.

"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 November sampai 9 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Asep.

 

Asep juga menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara suap tersebut. Dengan tambahan empat tersangka ini, total sudah ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Parwanto dan Robi sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Ahmad Thoha dan Mendra SB sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya menetapkan enam tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Empat di antaranya kini berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Adapun dua kontraktor pemberi suap, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, telah divonis bersalah dalam perkara ini.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement