Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan Jadi Undang-Undang

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 25 November 2025 |11:27 WIB
Tok! RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan Jadi Undang-Undang
RUU Pengelolaan Ruang Udara disahkan jadi undang-undang (Foto: Felldy Utama/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang. Pengesahan itu diambil dalam rapat paripurna ke-9 DPR RI yang digelar Selasa (25/11/2025).

Pengesahan RUU ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna.

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang pengelolaan ruang udara. Apakah dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" tanya Dasco yang langsung disambut jawaban ‘Setuju’ dari anggota yang hadir.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya, menyampaikan RUU ini terdiri dari 8 Bab dan 63 Pasal yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang dengan sejumlah penyempurnaan substansi redaksional yang tercermin dalam rincian Daftar Inventaris Masalah.

"Secara keseluruhan, jumlah DIM RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara sebanyak 581 DIM. Terdiri dari 353 DIM batang tubuh, 205 DIM penjelasan, dan 23 DIM yang merupakan DIM usulan baru dari fraksi DPR RI maupun pemerintah," kata Endipat.

Ia menyebut sejumlah substansi dari RUU Pengelolaan Ruang Udara, di antaranya:

1.    Dalam RUU ini, sinergi pengelolaan ruang udara dengan masyarakat ditegaskan bahwa masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara, antara lain melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan serta menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan pemanfaatan ruang udara.

2.    Pemanfaatan ruang udara yang dilaksanakan untuk kepentingan perekonomian, sosial, dan budaya dalam meningkatkan pariwisata dan rekreasi, mendukung pendidikan, meningkatkan pembinaan olahraga dirgantara, pengembangan teknologi kedirgantaraan, informasi dan komunikasi serta teknologi lainnya.

3.    RUU ini menegaskan pelaksanaan penguasaan dan pengembangan teknologi melalui kerja sama tingkat nasional dan internasional.

4.    Penetapan status kawasan udara yang perlu memerhatikan penerbangan sipil. Hal ini merupakan penerapan prinsip flexible use airspace, yaitu konsep yang menawarkan solusi di mana ruang udara tidak lagi digunakan secara kaku, melainkan digunakan bersama secara fleksibel.

5.    RUU ini mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara kedaulatan Negara Republik Indonesia, mengingat dinamika ancaman dan intensitas pergerakan udara yang semakin kompleks, yang membutuhkan landasan hukum yang kuat, spesifik, dan terintegrasi dalam UU tentang Pengelolaan Ruang Udara.

6.    Pengaturan terhadap riset dan perguruan tinggi asing yang datang ke Indonesia, yang mewajibkan untuk bermitra dengan penyelenggara penelitian dan pengembangan dalam negeri serta mengikutsertakan peneliti Indonesia.

7.    Penyidik tindak pidana di bidang pengelolaan ruang udara sesuai KUHAP yang telah disahkan pada 18 November 2025. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara menegaskan bahwa penyidik Polri dan penyidik pegawai negeri sipil melakukan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan RUU ini juga memperjelas peran penyidik perwira TNI AU dalam melakukan penyidikan terhadap kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas yang ditetapkan untuk instalasi militer dan area aktivitas militer, kawasan keselamatan operasi penerbangan di pangkalan udara, serta masuknya pesawat udara sipil asing yang tidak berjadwal atau wahana udara sipil asing tanpa izin yang berkoordinasi dengan Polri dan penyidik pegawai negeri sipil.

8.    RUU ini juga menetapkan pemidanaan atas pelanggaran yang dilakukan di wilayah udara Indonesia guna memberikan efek jera dan menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran wilayah udara di Indonesia.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement