JAKARTA – Pemerintah telah mengesahkan layanan umrah mandiri sebagai jalur resmi melalui UU 14/2025. Kebijakan ini sesuai dengan aturan Arab Saudi yang memberi ruang bagi jamaah untuk mengatur keberangkatan sendiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi) berharap ada regulasi yang jelas terkait umrah mandiri yang sempat menjadi kekhawatiran pelaku usaha.
“Ketika aturan umrah mandiri ini legal, itu memang menjadi suatu ketakutan tersendiri. Tentunya pasti kita ada ketakutan tersendiri,” ujar Sekjen Asphirasi Retno Anugerah Andriyani, saat Mukernas II, di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Retno menegaskan, bahwa perubahan regulasi justru menjadi momentum travel umrah untuk beradaptasi dan meningkatkan kualitas layanan.
Melalui Mukernas, pihaknya memberikan sedikit motivasi atau kepastian ke anggota bahwa umroh mandiri ini tidak akan menjadikan masalah buat usaha.
“Kita harus berani berubah, kita harus mengikuti modernisasi saat ini. Ketika memang teman-teman yang semua umrah mandiri kita punya legalitasnya, kita tawarkan aja apa yang mereka mau,”ujarnya.
“Jadi sebenarnya kita sudah punya modal untuk itu, jadi teman-teman cuma tinggal kita beri panduan untuk lebih mengubah cara strategi marketingnya," lanjutnya.
Retno juga menjelaskan perbedaan sistem Haji Khusus tahun ini. Dengan skema B-to-B-to-C, PIHK kini mendapatkan porsi lebih besar dalam pengelolaan jamaah, meskipun tetap wajib melapor ke Masyariq (muassasah).
Dia mengatakan, Asphirasi yang menampung 2.043 jamaah dalam satu user juga mendapatkan Maktab 111, salah satu maktab terdekat dan berstatus VIP.
Sementara terkait haji non-kuota atau Mujamalah, dia mengatakan, hingga saat ini belum ada informasi final dari otoritas Saudi.
“Namun seperti tahun-tahun sebelumnya, biasanya jalur Mujamalah tetap ada, meski jumlahnya terbatas dan keluarnya tidak dapat dipastikan,” ungkapnya.
Waketum Bidang Organisasi, Nur Hayat, menambahkan, meski pihaknya menargetkan penambahan anggota hingga mencapai 500 orang pada tahun ketiga, namun yang tak kalah penting adalah peningkatan kualitas.
“Hari ini kita sudah memulai sesuatu yang baru di Asphirasi dengan memberikan talkshow-talkshow terkait transformasi digital,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Harian Asphirasi, Muhammad Fadli Abdurahman, menyampaikan informasi, bahwa Arab Saudi telah mencabut layanan visa umrah B2C, sehingga jamaah tidak lagi bisa membuat visa langsung melalui Nusuk, dan wajib melalui provider resmi yang bekerja sama dengan syarikah dan muassasah.
“Dengan update ini, seluruh jamaah harus melalui PPIU resmi. Informasi seperti ini yang terus kami perbarui agar anggota tidak tertinggal,” ujarnya.
Ketua Umum ASPHIRASI, Amaludin Wahab, menegaskan komitmen asosiasi dalam menjaga profesionalisme, integritas, serta kualitas layanan penyelenggaraan umrah di seluruh Indonesia.
“Konsolidasi anggota, penguatan fondasi organisasi, inovasi program, hingga peningkatan kualitas layanan menjadi fokus utama roadmap AsphirasI tahun 2026,” tandasnya.
Acara ini juga dihadiri Plt Dirjen Pengawasan Kementerian Haji, Harun Ar-Rasyid, yang menekankan pentingnya kepatuhan regulasi, tata kelola yang baik, serta kolaborasi erat antara penyelenggara travel dan otoritas haji Arab Saudi.
(Fahmi Firdaus )