"Kalau sudah sampai tentu kita akan mengajukan pembebasan terhadap Ibu Ira, harapan saya malam ini," kata Soesilo di lokasi.
"Saya juga belum tahu, suratnya juga belum nerima. Kalau KPK sudah menerima harus segera dikeluarkan," tuturnya.
Diketahui, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
(Erha Aprili Ramadhoni)