JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, perkara yang menjerat pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, tetap berlanjut. Pernyataan ini disampaikan merespons rehabilitasi eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, beserta dua rekannya.
“Pak Adjie masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (26/11/2025).
Asep menegaskan, bahwa rehabilitasi hanya diberikan kepada Ira, Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan).
“Yang direhabilitasi hanya tiga orang dari ASDP, yaitu Bu Ira dan kawan-kawan,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiganya. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Diketahui, Ira Puspadewi sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Tipikor Jakarta dalam sidang putusan pada Kamis (20/11/2025).
(Awaludin)