Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanggapi Revisi UU Pemda, Kemendagri: Otonomi Daerah Sudah Berjalan 25 Tahun

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 26 November 2025 |23:33 WIB
Tanggapi Revisi UU Pemda, Kemendagri: Otonomi Daerah Sudah Berjalan 25 Tahun
Tanggapi Revisi UU Pemda, Kemendagri: Otonomi Daerah Sudah Berjalan 25 Tahun (Ist)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola daerah setelah otonomi daerah berjalan selama 25 tahun.

1. Revisi UU Pemda

Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Cheka Virgowansyah menjelaskan, revisi ini merupakan usul inisiatif DPR RI dan bertujuan menyelaraskan UU Pemda dengan sejumlah regulasi lain seperti UU Minerba dan UU Cipta Kerja.

Cheka menilai, kondisi daerah menunjukkan tren positif sejak otonomi daerah diterapkan. Ia mengatakan, kesejahteraan masyarakat meningkat, pertumbuhan ekonomi membaik, jumlah penduduk miskin menurun, dan daya saing daerah ikut tumbuh.

“Urgensinya, karena otonomi daerah sudah berjalan 25 tahun, kesejahteraan daerah, pertumbuhan ekonomi, jumlah penduduk miskin semakin berkurang, competitiveness (daya saing) daerah over all membaik,” kata Cheka Virgowansyah, Rabu (26/11/2025).

Ia juga menyoroti peningkatan signifikan dalam pelayanan publik. “Pelayanan publik Indonesia terus semakin membaik, dari semula di urutan 185 pada tahun 2010, kini membaik jadi urutan 71. Pelayanan publik membaik, indeks pelayanan publik semakin membaik, mall pelayanan publik ada di mana-mana jumlahnya mencapai 256 mal di semua daerah," ungkapnya.

Menurut Cheka, sejumlah tantangan masih dihadapi pemda, terutama soal struktur organisasi yang dinilai berlebihan, tumpang tindih kewenangan, dan ketidaksesuaian kelembagaan dengan kebutuhan pelayanan.

“Revisi UU Pemda diharapkan menjadi solusi untuk penguatan tata kelola pemerintah daerah, penyederhanaan kelembagaan, peningkatan kualitas layanan publik, dan optimalisasi sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN) di daerah,” ujarnya.

Cheka menjelaskan, fokus revisi adalah penataan ulang kelembagaan agar lebih efisien dan adaptif. Selama ini, sistem klasifikasi tipe lembaga—A, B, atau C—membebani daerah karena anggaran harus disesuaikan tipe, bukan kebutuhan riil.

“Jadi apabila ditetapkan lembaga tipe A maka pemda itu harus membiayai sesuai tipe A, jadi mau ada kegiatan atau tidak ada kegiatan tetap pembiayaannya harus dikeluarkan sesuai tipe lembaga A. Jadi tidak bisa fleksibel," kata dia.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement