Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Presiden Peru Martín Vizcarra Divonis 14 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 27 November 2025 |09:06 WIB
Mantan Presiden Peru Martín Vizcarra Divonis 14 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap
Mantan Presiden Peru Martín Vizcarra. (Foto: X/@MartinVizcarraC)
A
A
A

LIMA — Pengadilan Peru pada Rabu (26/11/2025) menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada mantan Presiden Martín Vizcarra. Mantan presiden berusia 62 tahun itu dinyatakan bersalah menerima suap saat menjabat sebagai gubernur di wilayah selatan.

Vizcarra dijatuhi hukuman penjara langsung dan larangan sembilan tahun dari jabatan publik. Ia diperkirakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

“Ini bukan keadilan, ini balas dendam,” kata Vizcarra di media sosial, sebagaimana dilansir Associated Press. “Tapi mereka tidak akan menghancurkan saya.”

Vizcarra menuduh hukumannya merupakan pembalasan karena “berani” melawan kelompok politik sayap kanan yang mengendalikan Kongres, di antaranya pengaruh mendiang mantan Presiden Alberto Fujimori sangat menonjol. Vizcarra berselisih dengan kelompok-kelompok ini ketika ia memimpin negara Amerika Selatan tersebut antara 2018 dan 2020, hingga akhirnya membubarkan Kongres.

Pengadilan pidana di ibu kota, Lima, menyimpulkan bahwa Vizcarra menerima pembayaran ilegal dari perusahaan sebagai imbalan atas pemberian kontrak untuk dua proyek besar — sistem irigasi dan pembangunan rumah sakit — selama masa jabatannya sebagai gubernur Moquegua.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement