Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor kecamatan untuk dimusnahkan. Petugas juga menutup sementara toko tersebut.
“Usai penggerebekan, selain mendata pelaku atau pedagang, kami juga menutup sementara toko ini,” tambah Andik.
Petugas Puskesmas Kecamatan Matraman, Kemal Pradana, menjelaskan bahwa penyisiran terhadap obat keras digencarkan karena diduga kerap disalahgunakan oleh remaja. Ia menegaskan bahwa peredaran obat tanpa izin melanggar Peraturan Badan POM Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemasukan Obat dan Bahan Obat melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme).
“Saya berharap penindakan ini memberi efek jera bagi penjual maupun pihak lain yang nekat menjual obat terlarang,” pungkasnya.
(Awaludin)