Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk, Wakil Ketua KPK: Secepatnya Dieksekusi

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 28 November 2025 |10:34 WIB
Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk, Wakil Ketua KPK: Secepatnya Dieksekusi
Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk, Wakil Ketua KPK: Secepatnya Dieksekusi (iNews Media Group/Jonathan Simanjuntak)
A
A
A

Sebagai informasi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Vonis dibacakan saat sidang beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).

"Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua majelis hakim, Sunoto saat membacakan amar putusan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement