Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk, Wakil Ketua KPK: Secepatnya Dieksekusi

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 28 November 2025 |10:34 WIB
Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk, Wakil Ketua KPK: Secepatnya Dieksekusi
Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk, Wakil Ketua KPK: Secepatnya Dieksekusi (iNews Media Group/Jonathan Simanjuntak)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi 3 mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry. Keppres itu akan langsung dieksekusi KPK.

1. KPK Segera Eksekusi 

"Untuk mengeksekusinya tentunya akan dilaksanakan secepatnya setelah prosedur dan tata cara dilakukan sesuai aturan yang ada," kata Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo di Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Ibnu belum merinci apa dampak hukum terkait rehabilitasi yang diberikan kepada Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama PT ASDP), Muhammad Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP).

Namun, Ibnu mengatakan KPK menghormati segala keputusan yang diambil Presiden Prabowo Subianto. Hal ini sebab rehabilitasi merupakan hak istimewa dari Kepala Negara.

"KPK tentu akan melaksanakan dan menghormati keputusan presiden tersebut karena hal tersebut merupakan hak prerogatif yang didaftarkan pada Pasal 14 UUD 1945," tuturnya.

 

Sebagai informasi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Vonis dibacakan saat sidang beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).

"Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua majelis hakim, Sunoto saat membacakan amar putusan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement