Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bebas Usai Dapat Rehabilitasi, Ira Puspadewi: Terima Kasih Pak Presiden Prabowo

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 28 November 2025 |18:05 WIB
Bebas Usai Dapat Rehabilitasi, Ira Puspadewi: Terima Kasih Pak Presiden Prabowo
Bebas Usai Dapat Rehabilitasi, Ira Puspadewi: Terima Kasih Pak Presiden Prabowo (Okezone/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, resmi bebas setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan rehabilitasi.

1. Terima Kasih ke Prabowo

"Kami menghaturkan terima kasih dan apresasi setinggi-tingginya ke Bapak Presiden Prabowo Subianto. Yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya, dengan rehabilitasi bagi perkara kami," ucap Ira sesaat keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025) sore.

Tak hanya itu, Ira juga mengucapkan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, hingga Mahkamah Agung (MA).

"Kemudian kepada Bapak Menko Kumham Imipas, kami juga menghaturkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Mensesneg, kemudian juga kepada Menkum RI, Bapak Sekretaris Kabinet," ucap Ira.

"Dan kemudian yang tidak kalah pentingnya kami ucapkan terima kasih ke tim penasihat hukum, Bapak Soesilo Aribowo, dan para petugas KPK yang melaksanakan tugas dengan baik selama hampir 10 bulan kami di tahan ini," tambahnya.

Sekedar informasi, Ira resmi bebas dari segala dakwaan dan hukuman setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (25/11/2025). 

 

Selain Ira, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada dua mantan pejabat ASDP lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan) serta Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan).

Pemberian rehabilitasi ini didasari masukan dan aspirasi masyarakat yang diterima oleh DPR. Setelah melakukan kajian mendalam, DPR kemudian menyampaikan rekomendasi tersebut kepada pemerintah pusat.

Rehabilitasi ini diberikan tak lama setelah ketiganya menerima vonis hakim. Pada Kamis (21/11/2025), Hakim PN Tipikor Jakarta memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Sementara itu, M Yusuf dan Harry Muhammad dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement