JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2022 tetap berjalan.
Ia memastikan, penyidik masih terus mengusut kasus tersebut dengan tersangka Adjie, selaku pemilik PT JN, meskipun tiga eks pejabat ASDP yang sempat menjadi terdakwa dalam kasus itu telah diampuni oleh Presiden Prabowo Subianto melalui hak rehabilitasi.
Ketiganya, mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi; serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, telah dibebaskan dari hukuman penjara.
“Untuk perkara ASDP saat ini masih berjalan. Untuk tersangka Saudara Adjie, pemilik PT JN, ini masih on progress penyidikannya,” tegas Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa pembebasan Ira dan kawan-kawan telah dilakukan sesuai prosedur. Ia juga mengungkapkan bahwa para eks pejabat ASDP tersebut menyampaikan apresiasi kepada KPK.
“Ibu Ira dan kawan-kawan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPK karena seluruh proses hukum sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya, dengan sepatutnya,” ujar Budi.
“Bahwa seluruh prosedur juga sudah dilakukan oleh kawan-kawan penyidik dan penuntut secara profesional dan kredibel. Termasuk selama di rumah tahanan KPK, Ibu Ira, Bapak Hari, dan Bapak Yusuf berkelakuan baik serta mengikuti seluruh tata tertib di rutan KPK,” pungkasnya.
(Awaludin)