Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Todongkan Senjata Api, Dua Pelaku Curanmor di Depok Ditangkap

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 01 Desember 2025 |00:05 WIB
Todongkan Senjata Api, Dua Pelaku Curanmor di Depok Ditangkap
Penangkapan pencuri (Foto: Okezone)
A
A
A

Saat dilakukan penangkapan, polisi menyita sepucuk senjata api rakitan beserta tiga butir peluru yang diduga digunakan para pelaku.

“Petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan dan tiga butir peluru yang tergeletak di lantai rumah,” ungkapnya.

Kedua pelaku kini telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal dalam Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement