JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Komisi Informasi Pusat (KIP) lantaran dokumen informasi publik yang ia minta tidak diberikan. Adapun dokumen informasi publik itu terkait penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Usai persidangan perkara nomor 083/X/KIP-PSI/2025, Bonatua menegaskan bahwa dokumen yang diminta ke Kemendikdasmen itu ia peruntukkan untuk kepentingan publik, bukan pribadi. "Jadi, terus terang, saya kan meminta untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi," kata Bonatua di kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
Namun ketika meminta dokumen soal penyetaraan ini, Bonatua diminta untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai yang intinya tidak boleh memindahtangankan informasi yang diberikan Kemendikdasmen. Bonatua juga harus siap menerima sanksi apabila menyalahgunakan dokumen yang diberikan.
"Saya untuk mendapatkan dokumen pejabat publik kita ya, saya bukan bilang pribadi, pejabat publik kita, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, mereka mengeluarkan ini (surat pernyataan). Silakan dibaca," ujarnya.
Bonatua menjelaskan jika dokumen yang dibutuhkan ini untuk kepentingan pribadinya, maka dirinya bisa saja menyanggupi untuk mengisi surat pernyataan tersebut.
"Seandainya saya untuk kepentingan pribadi, saya langsung tanda tangan, saya langsung dikasih. Selesai. Tapi untuk apa? Ya kan? Publik tidak tahu. Sementara publik kan harus ada informasi bagaimana sebenarnya pejabat negara dokumennya," ucap dia.
Adapun dua dokumen yang diminta oleh Bonatua kepada Kemendikdasmen yakni salinan surat keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 (UTS Insearch, Sydney, 2006) atas nama Gibran Rakabuming Raka, lalu salinan notulensi rapat tim penilai kesetaraan ijazah yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.
Sementara itu, isi formulir pernyataan permohonan informasi yang harus diisi Bonatua meliputi nama, alamat, nomor telepon, dan informasi yang dibutuhkan. Dalam surat tersebut juga terdapat tiga poin yang harus dipatuhi Bonatua. Berikut tiga poinnya:
1. Pemohon informasi publik bersedia untuk tidak memindahtangankan data dan/atau informasi asli yang diberikan oleh Kemendikdasmen kepada pihak mana pun.
2. Pemohon informasi publik siap menerima sanksi apabila menyalahgunakan tujuan permohonan informasi.
3. Pemohon informasi publik bersedia menandatangani pernyataan ini di atas materai sejumlah sesuai ketentuan yang berlaku dan bersedia menerima segala konsekuensi hukum apabila melanggar butir-butir pernyataan ini.
(Arief Setyadi )