Hakim Anggota, Samrotunnajah Ismail mengungkap hal senada. Menurut Samrotunnajah, UGM seharusnya bisa melakukan uji kompetensi melibatkan pihak eksternal tanpa memperlihatkan langsung KHS tersebut.
Dengan demikian, uji kompetensi yang dilakukan akan bisa menilai mana informasi yang bisa ditutup atau dibuka ke publik.
"Tidak harus dokumennya (diperlihatkan), tapi formula. Kalau ada ijazah seperti ini, kalau KHS data apa saja (Yang tertera) tanpa memperlihatkan," kata Samrotunnajah.
Samrotunnajah pun menilai UGM tidak independen memandang permohonan informasi ini. Ia kemudian mencecar kembali UGM yang justru tidak menyampaikan keberatan uji kompetensi dengan melibatkan pihak eksternal pada sidang sebelumnya.