Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kerry Adrianto Bingung Didakwa Rugikan Negara di Kasus Tata Kelola Minyak

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 02 Desember 2025 |18:09 WIB
Kerry Adrianto Bingung Didakwa Rugikan Negara di Kasus Tata Kelola Minyak
Kerry Adrianto (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

"Ini bukan kontrak fiktif, ini adalah kontrak nyata," tegasnya. 

Untuk itu, Kerry meminta publik dan media terus mengawal proses persidangan agar fakta-fakta yang terungkap, terutama mengenai pelaksanaan kontrak sewa tersebut menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam memutus perkara tersebut. 

“Saya harap teman-teman bisa mengawal persidangan saya, agar fakta-fakta seperti ini menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang saya lalui,” harapnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 285,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.  

Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara. Salah satunya terkait kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Jaksa menyebut nilai kerugian dari kerja sama penyewaan terminal BBM ini sekitar Rp2,9 triliun.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement