JAKARTA – Pengadilan Kasasi Kuwait menjatuhkan salah satu hukuman terberat dalam beberapa tahun terakhir terhadap seorang terdakwa kasus penipuan gaji sektor publik. Terdakwa, seorang pegawai negeri sipil (PNS), dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar KWD 312.000 (Rp16,8 miliar) karena mengantongi gaji selama satu dekade dari dana publik meskipun tidak masuk kerja selama waktu tersebut.
Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa pegawai negeri sipil tersebut, yang namanya tidak diungkapkan oleh media Kuwait, bekerja di departemen layanan warga negara tetapi tidak bekerja meskipun telah digaji selama 10 tahun terakhir. Ia tidak masuk kerja dan tidak melakukan tugas-tugasnya, tetapi gajinya tetap disetorkan ke rekening banknya setiap bulan.
Setelah anomali tersebut terungkap, pihak berwenang membuka kasus pidana terhadapnya atas tuduhan memperkaya diri secara ilegal dan penyalahgunaan dana publik, demikian dilansir Oddity Central.
Meskipun PNS tersebut sebelumnya telah dibebaskan oleh dua pengadilan lain, Pengadilan Kasasi membatalkan putusan tersebut dengan mempertimbangkan bukti yang memberatkan pria itu sebagai tak terbantahkan.