Selain hukuman penjara 5 tahun, pria tersebut juga diperintahkan untuk mengembalikan gaji yang telah dikumpulkan sebesar KWD 104.000 (Rp5,61 miliar), serta menggandakan jumlah tersebut sebagai denda.
Menurut surat kabar Al Qabas Arabic, putusan ini merupakan salah satu yang terkuat yang pernah dikeluarkan dalam beberapa tahun terakhir dan muncul di tengah upaya keras Kuwait untuk memerangi penipuan gaji dan korupsi administrasi.
(Rahman Asmardika)