Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Trio Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng Hadapi Sidang Putusan Hari ini

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 03 Desember 2025 |08:06 WIB
Trio Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng Hadapi Sidang Putusan Hari ini
Trio Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng Hadapi Sidang Putusan Hari ini
A
A
A

Berikut tuntutannya:

1. Djuyamto (Ketua Majelis Hakim perkara korporasi CPO) dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan;

2. Agam Syarief (anggota Majelis Hakim perkara korporasi CPO) dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan;

3. Ali Muhtarom (anggota Majelis Hakim perkara korporasi CPO) 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

4. Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat) 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

5. Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat) 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement