Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Sengketa Ijazah Jokowi, Ahli: Informasi Pejabat Publik Tak Bisa Dirahasiakan

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 03 Desember 2025 |13:24 WIB
Sidang Sengketa Ijazah Jokowi, Ahli: Informasi Pejabat Publik Tak Bisa Dirahasiakan
Mantan Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Yulianto Widirahardjo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Yulianto Widirahardjo, menegaskan bahwa data pribadi pada prinsipnya memang dilindungi. Namun perlindungan tersebut dapat berkurang ketika seseorang mencalonkan diri atau menduduki jabatan publik.

Hal itu disampaikan Yulianto saat hadir sebagai ahli dalam sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Komisi Informasi DKI Jakarta pada Rabu (3/12/2025). Sengketa ini diajukan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai termohon.

“Khusus mengenai perlindungan data pribadi, informasi yang dikecualikan itu akan tereduksi manakala orang tersebut sedang menginjak atau berkontestasi pada jabatan publik,” ujar Yulianto.

Ia menjelaskan, bahwa ketentuan tersebut diatur jelas dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya, undang-undang tersebut menegaskan bahwa data pribadi seseorang yang menduduki jabatan publik merupakan informasi yang dapat diakses publik.

“Di situ sangat jelas dijelaskan bahwa, baik yang telah maupun yang sedang mendapat jabatan publik, maka segala atribusi itu menjadi milik publik,” tegasnya.

 

Sengketa ini bermula ketika Bonatua mengajukan permohonan informasi kepada Lembaga Kearsipan Daerah Pemprov DKI Jakarta mengenai dokumen pencalonan Jokowi dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2012, termasuk salinan ijazah. Namun Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak menguasai maupun menyimpan dokumen yang diminta.

Bonatua menilai jawaban tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang KIP sekaligus potensi pelanggaran dalam aspek kearsipan, mengingat dokumen pencalonan kepala daerah seharusnya tersimpan sesuai ketentuan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement