"Terhadap keempat tersangka ini kami kami tengah melakukan penelitian berikut juga barang bukti. Terkait perkara ini nanti sebelumnya ada di penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan penuntut umum mempunyai waktu 20 hari ke depan, dan nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor," tuturnya.
Sementara itu, satu tersangka lain atas nama Jurist Tan masih berstatus buron. Karena itu, berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap dan masih dalam proses penyidikan.
"Terhadap Jurist Tan, tim penyidik juga melakukan atau melaksanakan panggilan untuk menghadirkan. Sudah dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali hingga ditetapkan DPO (daftar pencarian orang) dan juga mintai atau diberikan Red Notices oleh NCB (National Central Bureau) dan sudah diteruskan oleh NCB ke interpol di Prancis," ucapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)