Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pergi Umrah saat Bencana, Bupati Aceh Selatan: Saya Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 09 Desember 2025 |07:50 WIB
Pergi Umrah saat Bencana, Bupati Aceh Selatan: Saya Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia!
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS/ist
A
A
A

JAKARTA - Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS akhirnya buka suara terkait dirinya yang berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda banjir besar. Mirwan menyadari tindakannya itu menyita perhatian publik.

“Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, ujar Mirwan dalam video yang diunggah di akun media sosialnya, Selasa (9/12/2025).

‘’Terutama kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan,"lanjutnya.

Mirwan menyadari bahwa yang dilakukannya itu telah menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional.

 Oleh karena itu, ia berjanji akan bertanggung jawab. Mirwan juga mengaku akan bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik.

“Kami menyadari bahwa kepergian kami di tengah musibah menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional,” ujar dia.

“Kami berjanji akan terus bekerja, bertanggung jawab terhadap Kabupaten Aceh Selatan pasca banjir, tetap bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik dan yang paling penting memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut tindakan yang dilakukan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umrah saat bencana melanda merupakan tindakan yang fatal.

 

Sebab, kepala daerah seharusnya melakukan koordinasi langkah-langkah darurat di lapangan setelah bencana.

Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, tertera dengan jelas adanya kewajiban bagi Kepala Daerah, dalam hal ini larangan bagi Kepala Daerah dan apa saja sanksi-sanksinya.

"Sanksinya sudah diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu itu pintu-pintunya," ujarnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement