JAKARTA - Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Ramadoni, mengungkap alasan mantan Presiden RI Joko Widodo tidak kunjung mempublikasikan ijazah aslinya.
Pernyataan itu disampaikan Pitra dalam program Rakyat Bersuara bertajuk “UGM: Ijazah Jokowi Asli, Kasus Selesai?” di iNews, Selasa (9/12/2025). Awalnya, Pitra menjelaskan mengapa Jokowi tidak diwajibkan memperlihatkan ijazahnya.
“Beban pembuktian itu ada pada jaksa penuntut umum dan penuntutnya, bukan Pak Jokowi, karena dalam kasus Bambang Tri ini pelapornya bukan Pak Jokowi,” jelas Pitra.
Ia menerangkan, bahwa Jokowi bukanlah pelapor dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut sehingga tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pembuktian. Hal ini disampaikan setelah dua sidang berlangsung namun Jokowi masih belum menampilkan ijazah aslinya kepada publik.