Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua Komisi III Sebut Penempatan Polisi di Kementerian dan Lembaga Tak Bertentangan dengan MK

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Minggu, 14 Desember 2025 |23:04 WIB
Ketua Komisi III Sebut Penempatan Polisi di Kementerian dan Lembaga Tak Bertentangan dengan MK
Ketua Komisi III Sebut Penempatan Polisi di Kementerian dan Lembaga Tak Bertentangan dengan MK
A
A
A

Dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Habiburokhman menjelaskan, tugas Polri melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Untuk itu, ia berkata, penempatan Polri di 17 kementerian dan lembaga tak melanggar dan bertentangan dengan konstitusi sepanjang bertugas untuk melayani masyarakat.

"Sepanjang penugasan anggota Polri di sejumlah kementerian dan lembaga sebagaimana diatur Perpol 10 Tahun 2025 adalah dalam konteks melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat atau menegakkan hukum maka hal tersebut jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian dan tentu saja tidak bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK," tutur Habiburokhman.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement