Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Diperiksa KPK, Zarof Ricar Ngaku Dicecar 15 Pertanyaan soal TPPU

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 15 Desember 2025 |18:10 WIB
Usai Diperiksa KPK, Zarof Ricar Ngaku Dicecar 15 Pertanyaan soal TPPU
Zarof Ricar usai diperiksa KPK (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Usai pemeriksaan, ia mengaku menerima belasan pertanyaan dari penyidik lembaga antirasuah.

“Iya, 15 pertanyaan mengenai Hasbi Hasan. Kebetulan dia bekas anak buah saya, itu saja saya diminta keterangan,” kata Zarof di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Dalam pemeriksaan tersebut, ia menyatakan telah memberikan informasi penting kepada penyidik.

“Ada yang saya bicarakan juga dengan penyidik,” ujarnya.

Kendati, ia tidak menjelaskan secara mendetail perihal informasi yang dimaksud.
Diberitakan sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan mantan pejabat MA Zarof Ricar. Putusan tersebut menguatkan vonis 18 tahun penjara terhadap Zarof.

“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian bunyi putusan yang dilihat dalam laman kepaniteraan MA, Jumat 14 November 2025.

Putusan kasasi Zarof tersebut diketok pada Rabu 12 Desember 2025. Kasasi Zarof diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Zarof Ricar. Hukuman terhadap sosok yang dikenal sebagai makelar kasus itu menjadi 18 tahun penjara dari sebelumnya 16 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement