Sigit memastikan, penerbitan Perpol ini bukanlah bentuk penentangan atau hal lainnya terkait dengan putusan MK.
"Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol," tutup mantan Kabareskrim itu.
(Fahmi Firdaus )