Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Teken Peraturan Polisi Aktif Bisa Jabat 17 Institusi, Kapolri: Untuk Hormati Putusan MK!

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 15 Desember 2025 |19:39 WIB
Teken Peraturan Polisi Aktif Bisa Jabat 17 Institusi, Kapolri: Untuk Hormati Putusan MK!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
A
A
A

Sigit memastikan, penerbitan Perpol ini bukanlah bentuk penentangan atau hal lainnya terkait dengan putusan MK.

"Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol," tutup mantan Kabareskrim itu.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement