Dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 diatur bila penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil harus berdasarkan permintaan institusi yang membutuhkan.
"Kami menilai tidak ada aturan yang ditabrak oleh Polri dalam merespons putusan MK. Yang pasti, penempatan jabatan anggota Polri pada institusi sipil itu harus juga berdasarkan permintaan institusi yang bersangkutan," ucapnya.
“Kalau ada yang tidak sependapat kita hormati. Itu bagian dari kebebasan dalam demokrasi,” tutup Edi Hasibuan.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.