Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perpol soal Polisi Duduki Jabatan Sipil Dinilai Tak Langgar Putusan MK, Begini Penjelasannya!

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 16 Desember 2025 |19:53 WIB
Perpol soal Polisi Duduki Jabatan Sipil Dinilai Tak Langgar Putusan MK, Begini Penjelasannya!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
A
A
A

Dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 diatur bila penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil harus berdasarkan permintaan institusi yang membutuhkan.

"Kami menilai tidak ada aturan yang ditabrak oleh Polri dalam merespons putusan MK. Yang pasti, penempatan jabatan anggota Polri pada institusi sipil itu harus juga berdasarkan permintaan institusi yang bersangkutan," ucapnya.

“Kalau ada yang tidak sependapat kita hormati. Itu bagian dari kebebasan dalam demokrasi,” tutup Edi Hasibuan.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement