“Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” sambungnya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Noel menjadi tersangka dalam perkara rasuah pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker.
Perkara itu bermula dari tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikasi K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.
Belakangan, KPK menemukan tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000 tidak sesuai dengan praktik di lapangan. Fakta menunjukkan pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta untuk penerbitan sertifikasi tersebut.
Sebanyak 11 tersangka dalam perkara ini, yakni:
1. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022 s.d. 2025;
2. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang;
3. SB (Subhan) selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020 s.d. 2025;
4. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 s.d. sekarang;
5. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024 s.d. 2029;
6. FRZ (Fahrurozi) selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 s.d. sekarang;
7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 s.d. Februari 2025;
8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku subkoordinator;
9. SUP (Supriadi) selaku koordinator;
10. TEM (Temurila) selaku pihak PT KEM Indonesia;
11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT KEM Indonesia.
(Arief Setyadi )