Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolri: Satu Korporasi Jadi Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Aceh-Sumatera!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 19 Desember 2025 |16:58 WIB
Kapolri: Satu Korporasi Jadi Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Aceh-Sumatera!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memulai penyidikan terkait temuan kayu gelondongan di Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). Polri mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hidup hingga pencucian uang dalam kasus tersebut.

“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Irhamni menjelaskan, pihaknya tengah mendalami satu korporasi terkait kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang melanda kawasan Tapanuli, Sumatera Utara. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS.

Menurut Irhamni, perusahaan tersebut diduga tidak patuh terhadap ketentuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam kegiatan pembukaan lahan. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak sekitar satu tahun lalu.

“Kurang lebih, sesuai keterangan, sekitar setahun yang lalu. Namun kami masih mencocokkan dengan bukti-bukti, termasuk dokumen perencanaan dan lainnya, yang saat ini terus kami teliti,” ujarnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement