Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Copot 3 Oknum Jaksa yang Terjaring OTT KPK

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Minggu, 21 Desember 2025 |20:30 WIB
Kejagung Copot 3 Oknum Jaksa yang Terjaring OTT KPK
Kejagung Copot 3 Oknum Jaksa yang Terjaring OTT KPK (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kasi Intel Kejari HSU dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Pencopotan tersebut usai ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

1. Copot 3 Jaksa

Ketiganya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN); Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto (ASB); dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Farida (TAR).

“Sudah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara status kepegawaian sambil menunggu proses pengadilan dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).

Langkah ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen bahwa jabatan tinggi tidak akan menjadi pelindung bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum atau terjaring operasi penindakan.

Kejagung menegaskan, setiap kali ada oknum jaksa yang terjaring OTT, baik oleh tim internal maupun lembaga penegak hukum lain seperti KPK, tindakan administratif berupa pemberhentian akan segera dilakukan tanpa menunda waktu.

Kebijakan zero tolerance ini diberlakukan di seluruh tingkatan tanpa pandang bulu. Hal ini demi menjaga kepercayaan publik.

 

Selain itu, Anang Supriatna menjelaskan, pihaknya menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap oknum jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara (WN) Korea Selatan. 

Keputusan ini diambil segera agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai kejaksaan di seluruh Indonesia.

Upaya bersih-bersih ini dipandang sebagai langkah krusial untuk memastikan kejaksaan hanya diisi oleh aparat yang berintegritas tinggi. Kejagung menegaskan, pengawasan melekat (Waskat) akan terus diperketat di setiap tingkatan untuk mencegah terjadinya penyimpangan di masa depan.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement