“Kita berharap hukuman yang tegas dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa dikemudian hari,” pungkasnya.
Sidang yang digelar secara tertutup itu merupakan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa berinisial MJ, yang didakwa melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.
(Fahmi Firdaus )