“Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas 3 kg ke 12 kg ini sudah berlangsung selama 18 bulan,” ucapnya.
Adapun untuk peran tersangka PBS, Edy menyebutkan pelaku sebagai pemilik dan sekaligus juga memindahkan isi tabung yang bersubsidi menjadi nonsubsidi.
Kemudian inisial SH dan J berperan membeli gas elpiji 3 kg di warung ataupun pangkalan. Keduanya kemudian memindahkan isi gas tersebut.
"Mereka juga mempunyai peran untuk menjual ke masyarakat tentunya sudah dengan harga yang nonsubsidi," tuturnya.
Selanjutnya para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
"Dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," kata Edy.
(Erha Aprili Ramadhoni)