JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menetapkan zona putih sebagail wilayah yang dilarang dipasangi bendera partai politik (parpol) maupun atribut organisasi kemasyarakatan.
“Kami juga sudah menentukan white area atau zona putih, mana-mana saja area yang dilarang untuk dipasangi bendera parpol atau atribut ormas,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan, dikutip Kamis (25/12/2025).
Ia menerangkan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait pengaturan pemasangan atribut parpol agar tidak mengganggu ketertiban dan estetika kota.
Selain penetapan zona putih, kata dia, pihaknya mengatur batas waktu pemasangan bendera parpol.
“Terkait atribut parpol, sesuai dengan pernyataan dan arahan Pak Gubernur, kita mengizinkan pemasangan pada rentang waktu H-4 sebelum pelaksanaan dan pada H+2 setelah pelaksanaan,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan parpol dan organisasi kemasyarakatan untuk menyosialisasikan aturan tersebut agar dapat dipatuhi bersama.
“Kemudian kita juga sudah berkoordinasi dengan partai politik dan ormas di bawah binaan Kesbangpol untuk menyosialisasikan hal ini,” tuturnya.
Berikut daftar 15 zona putih bebas atribut parpol:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan Medan Merdeka Timur
3. Jalan Medan Merdeka Selatan
4. Jalan Medan Merdeka Utara
5. Jalan Veteran
6. Jalan Bina Graha
7. Kawasan Taman Monas
8. Kawasan Lapangan Banteng
9. Jalan Jenderal Sudirman
10. Jalan MH Thamrin
11. Jalan Gatot Subroto
12. Jalan Diponegoro
13. Jalan Ir. H. Juanda
14. Fly Over Semanggi
15. Fly Over Karet
(Erha Aprili Ramadhoni)