Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suami Selebgram DF yang Ingin Edarkan Narkoba di DWP Serahkan Diri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 26 Desember 2025 |08:59 WIB
Suami Selebgram DF yang Ingin Edarkan Narkoba di DWP Serahkan Diri
Tigran Denre Sonda (Foto: Dok Polri)
A
A
A

JAKARTA – Bareskrim Polri menyatakan Tigran Denre Sonda, suami dari selebgram Donna Fabiola (DF), telah menyerahkan diri setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan peredaran narkoba di Bali.

Tigran Denre merupakan DPO kasus dugaan peredaran narkoba menjelang pelaksanaan ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Dalam operasi tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 17 orang.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, Denre menyerahkan diri pada Rabu 24 Desember 2025.

“Tigran Denre datang menyerahkan diri ke Kantor Subdit IV Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri, didampingi oleh AKBP Wisnu, kemudian diterima oleh AKBP Agung Prabowo,” kata Eko, dikutip Jumat (26/12/2025).

Usai menyerahkan diri, Denre kemudian diperiksa sebagai tersangka peredaran gelap narkoba menjelang gelaran DWP di Bali. Ia pun menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil tes urine negatif narkoba.

“Hasil interogasi awal, Denre mendapatkan barang kokain dari seorang WN Malaysia atas nama Mujahid. Kemudian, Mujahid mengenalkan Denre kepada seseorang bernama J untuk mendapatkan narkotika jenis kokain,” ujar Eko.

Sejak perkenalan tersebut, Denre dan J intens melakukan jual beli kokain selama satu tahun. Namun, sejak J hilang kontak sekitar 2024, Denre kembali berkomunikasi dengan Mujahid untuk membeli narkotika jenis kokain.

“Transaksi pembelian kokain dilakukan dengan cara pembayaran tunai di Malaysia. Denre biasa membeli kokain untuk penggunaan pribadi paling banyak 10 paket (10 gram). Harga per gram kokain sekitar 600–800 ringgit Malaysia (1 RM = Rp3.800),” ucap Eko.

Denre membawa langsung kokain dari Malaysia ke Indonesia dengan cara memasukkan kokain ke dalam koper. Kokain tersebut diselipkan di tumpukan baju dengan paket kecil yang disebar di dalam koper.

Lalu, koper dimasukkan ke bagasi pesawat untuk mengelabui sistem keamanan kepabeanan.

“Denre mengenal Mujahid sejak akhir 2023. Mereka berkenalan saat sama-sama bekerja sebagai broker. Denre menggunakan kokain sejak tahun 2022 dan dari keterangannya, selain kokain, Mujahid diduga dapat menyediakan narkotika jenis lainnya seperti ekstasi, MDMA, dan ketamin,” papar Eko.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan operasi pengungkapan dugaan peredaran narkoba sebelum berlangsungnya ajang DWP di Bali. Polisi mengungkap enam sindikat yang hendak mengedarkan barang haram dalam kegiatan internasional tersebut.

Enam sindikat tersebut terdiri dari 24 tersangka, yakni:

Sindikat pertama
1.    Gusliadi, peran sebagai kurir;
2.    Ardi Alfayat, peran sebagai kurir;
3.    Bos berinisial RA, peran sebagai pengendali (DPO).

Sindikat kedua
4. Donna Fabiola, peran sebagai pengedar;
5. Emir Aulija, peran sebagai penyedia barang;
6. Mirfat Salim, peran sebagai komplotan;
7. Andrie Juned Risky, peran sebagai penyedia barang;
8. Muslim Gerhanto Bunsu, peran sebagai pengedar;
9. Tigran Denre Sonda, peran sebagai penyedia barang (DPO);
10. Panji, peran sebagai penyedia barang (DPO).

Sindikat ketiga
11. Ali Sergio, peran sebagai pengedar;
12. Mahesa Dwi Ransha, peran sebagai penyedia barang (DPO);
13. Ananda Gilang Fitrah, peran sebagai pemasok (DPO).

Sindikat keempat
14. Nathalie Putri Octavianus, peran sebagai pengedar;
15. Abed Nego Ginting, peran sebagai penyedia barang;
16. Gada Purba, peran sebagai pengedar;
17. Sally Agusta Porajouw, peran sebagai penyedia dan clandestine lab;
18. Stephen Aldi Wattimena, peran sebagai pembantu distribusi barang;
19. Marco Alejandro Cueva Arce, WNA Peru, peran sebagai penyedia barang.

Sindikat kelima
20. Ni Ketut Ari Krismayanti, peran sebagai penyedia barang;
21. Tresilya Piga, peran sebagai pengedar;
22. Johan Suryono Ali, peran sebagai penyedia barang (DPO).

Sindikat keenam
23. Ricky Chandra, peran sebagai pengedar;
24. Iswandi, peran sebagai pengendali (DPO).

Adapun barang bukti narkoba yang disita dalam operasi tersebut meliputi kokain 33,12 gram, MDMA 21,09 gram, ketamin 1.077,72 gram, H5 sebanyak 3,5 butir, ekstasi 956,5 butir, ekstasi serbuk 23,59 gram, ganja 36,92 gram, sabu 31 kilogram, kompor masak, serta happy water 135 gram.

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement