Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekelompok Pemuda Tenteng Celurit di Menteng Tengah Malam, Auto Ditangkap Polisi

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Minggu, 28 Desember 2025 |14:45 WIB
Sekelompok Pemuda Tenteng Celurit di Menteng Tengah Malam, Auto Ditangkap Polisi
Sekelompok Pemuda Tenteng Celurit di Menteng Tengah Malam, Auto Ditangkap Polisi
A
A
A

"Kami mengajak para orang tua agar lebih mengawasi dan menjaga putra-putrinya, jangan dibiarkan keluar rumah pada malam hari tanpa pengawasan. Arahkan anak-anak pada kegiatan yang positif demi masa depan mereka," tegasnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement