Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekelompok Pemuda Tenteng Celurit di Menteng Tengah Malam, Auto Ditangkap Polisi

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Minggu, 28 Desember 2025 |14:45 WIB
Sekelompok Pemuda Tenteng Celurit di Menteng Tengah Malam, Auto Ditangkap Polisi
Sekelompok Pemuda Tenteng Celurit di Menteng Tengah Malam, Auto Ditangkap Polisi
A
A
A

"Kami mengajak para orang tua agar lebih mengawasi dan menjaga putra-putrinya, jangan dibiarkan keluar rumah pada malam hari tanpa pengawasan. Arahkan anak-anak pada kegiatan yang positif demi masa depan mereka," tegasnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement