JAKARTA – Pengakuan Israel terhadap Somaliland, wilayah yang memisahkan diri dari Somalia, sebagai negara merdeka telah memicu kecaman luas dari berbagai negara. Perwakilan dari 21 negara Arab, Islam, dan Afrika menyatakan kecaman terhadap langkah rezim Zionis, menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional dan ancaman bagi stabilitas regional.
Sebuah pernyataan dari para menteri luar negeri negara-negara tersebut, yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri Qatar, menyebut keputusan Israel sebagai “preseden serius” yang mengancam “perdamaian dan keamanan internasional.”
Dalam pernyataan bersama, negara-negara itu mengutuk langkah tersebut “dengan sekeras-kerasnya,” dengan menegaskan bahwa hal itu melanggar “prinsip-prinsip hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang secara eksplisit menetapkan keharusan melindungi kedaulatan negara dan integritas teritorialnya, serta mencerminkan sikap ekspansionis Israel.”
Pernyataan tersebut juga menilai hal itu sebagai tanda “pengabaian penuh dan terang-terangan Israel terhadap hukum internasional,” serta memperingatkan potensi “dampak serius … terhadap perdamaian dan keamanan di Tanduk Afrika dan Laut Merah,” demikian dilansir Anadolu.
Negara-negara itu menegaskan kembali dukungan penuh terhadap kedaulatan Somalia, menyatakan “penolakan tegas terhadap setiap tindakan yang merusak persatuan Somalia, integritas teritorialnya, atau kedaulatannya atas seluruh wilayahnya.”
Mereka juga sepenuhnya menolak “segala potensi keterkaitan antara tindakan tersebut dan upaya apa pun untuk secara paksa mengusir rakyat Palestina dari tanah mereka, yang secara tegas ditolak dalam bentuk apa pun sebagai prinsip dasar.”
Sebagai informasi, pada Jumat (26/12/2025), Israel menjadi negara pertama di dunia yang mengakui Somaliland sebagai negara berdaulat. Langkah ini memicu penolakan internasional dari sejumlah negara di Afrika dan Timur Tengah, sebagaimana tercantum dalam pernyataan yang dirilis Qatar pada Sabtu (27/12/2025).
Somaliland, yang belum mendapat pengakuan resmi sejak mendeklarasikan kemerdekaan dari Somalia pada 1991, beroperasi sebagai entitas administratif, politik, dan keamanan yang secara de facto independen. Pemerintah pusat Somalia tidak dapat menegakkan kendali atas wilayah tersebut, sementara kepemimpinannya juga belum memperoleh pengakuan internasional atas kemerdekaannya.
Pemerintah Somalia menolak mengakui Somaliland sebagai negara merdeka, menganggapnya sebagai bagian integral dari wilayahnya, serta memandang setiap kesepakatan atau keterlibatan langsung dengannya sebagai pelanggaran kedaulatan dan persatuan negara.
(Rahman Asmardika)