Ia menambahkan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara, namun harus dilakukan secara damai. “Mari kita jaga suasana tetap kondusif agar pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik,” jelasnya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memastikan penolakan terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 akan berlanjut melalui jalur hukum dan gerakan massa.
Presiden KSPI sekaligus pimpinan Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait UMP merupakan keputusan administrasi negara yang dapat digugat secara hukum.
“Secara hukum, langkah selanjutnya adalah menggugat ke KPTUN, karena ini adalah keputusan administrasi negara,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual.
Selain jalur hukum, KSPI dan aliansi serikat buruh se-DKI Jakarta juga menyiapkan aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan politik. Aksi direncanakan digelar di Istana Presiden dan Balai Kota DKI Jakarta.
Namun, pelaksanaan aksi masih mempertimbangkan situasi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menurut Said Iqbal, sebagian besar buruh masih dalam masa libur sehingga mobilisasi massa belum sepenuhnya memungkinkan.
“Karena sekarang masih masa libur, buruh-buruh masih libur, maka kemungkinan aksi dilakukan pada 29 Desember, jika belum seluruhnya libur,” katanya.