Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenag: 58,26 Persen Guru Agama Islam SD Belum Fasih Baca Alquran!

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 30 Desember 2025 |23:12 WIB
Kemenag: 58,26 Persen Guru Agama Islam SD Belum Fasih Baca Alquran!
Kemenag: 58,26 Persen Guru Agama Islam SD Belum Fasih Baca Alquran
A
A
A

JAKARTA — Sebanyak 58,26 persen Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SD/SDLB di Indonesia belum fasih membaca Alquran, atau masih berada pada kategori pratama/dasar. Hal ini terungkap saat hasil Asesmen PAI Tahun 2025.

Temuan ini berdasarkan asesmen terhadap 160.143 guru PAI SD/SDLB di seluruh Indonesia yang mengikuti tes dan kuesioner melalui aplikasi SIAGA Kementerian Agama.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amin Suyitno, menegaskan bahwa hasil asesmen ini harus dibaca sebagai alarm kebijakan nasional.

“Guru PAI adalah ujung tombak pendidikan keagamaan di sekolah. Ketika lebih dari separuh guru PAI SD belum fasih membaca Alquran, ini menjadi tantangan serius yang harus dijawab dengan kebijakan yang sistematis dan berkelanjutan,” ujar Suyitno di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

Secara kuantitatif, Indeks Membaca Alquran guru PAI SD/SDLB berada pada angka rata-rata 57,17, yang masuk kategori rendah (pratama/dasar).

Analisis indikator menunjukkan bahwa kelemahan paling menonjol terdapat pada pemahaman hukum bacaan tajwid, dengan skor terendah dibandingkan indikator membaca lainnya

‘’Rendahnya indeks ini tidak dapat dilepaskan dari variasi latar belakang pendidikan guru, akses penguatan kompetensi, serta belum optimalnya integrasi kemampuan baca Al-Qur’an dalam sistem pembinaan karier guru PAI,’’ungkapnya.

“Ke depan, penguatan kompetensi membaca Alquran harus menjadi bagian integral dari rekrutmen, sertifikasi, hingga penilaian kinerja guru PAI,” tegasnya.

Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, menambahkan, bahwa temuan asesmen ini memberikan dasar yang kuat bagi penajaman program intervensi.

“Data ini sangat jelas menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya pada aspek pedagogik, tetapi pada kompetensi dasar guru PAI itu sendiri, khususnya kemampuan membaca Alquran secara tartil dan sesuai kaidah tajwid,” ujar Munir.

 

Dominasi kategori pratama menunjukkan bahwa sebagian besar guru masih berada pada level membaca dasar, belum pada tahap kefasihan yang ideal untuk menjadi model pembelajaran bagi siswa.

“Jika guru masih terbata-bata atau belum memahami tajwid dengan baik, maka proses transfer literasi Alquran kepada siswa akan ikut terdampak. Ini menjelaskan mengapa kemampuan membaca Alquran siswa SD juga masih didominasi kategori dasar,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama merekomendasikan Penguatan kompetensi profesional guru PAI SD/SDLB.  Intervensi khusus bagi guru PAI SD/SDLB yang masih pada kategori pratama dalam membaca Alquran.

‘’Kemenag merekomendasikan penetapan kemampuan baca Alquran dan PAI sebagai Kompetensi Wajib Nasional pada jenjang SD/SDLB,’’ujarnya.

 

Selanjutnya, melibatkan pesantren, perguruan tinggi keagamaan Islam, lembaga pendidikan Alquran dan stakeholders lainnya sebagai mitra strategis dalam penguatan kemampuan baca Alquran dan PAI. Mereformasi pembelajaran PAI SD dengan penguatan aspek kognitif (pemahaman rukun iman dan rukun Islam).

‘’Kita juga mengembangkan program pendampingan literasi beragama berbasis keluarga, khususnya bagi keluarga low middle income. Evaluasi berkala melalui asesmen nasional baca Alquran dan PAI,’’ujarnya.

Dia berharap, Asesmen PAI 2025 ini menjadi pijakan kebijakan nasional dalam meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam di sekolah dasar.

‘’Sekaligus memperkuat peran guru PAI sebagai teladan literasi keagamaan sejak jenjang pendidikan dasar,’’pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement