Sementara itu, kewenangan Komisi Yudisial diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, yang membatasi peran KY pada penjagaan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, tanpa kewenangan menilai atau mengoreksi substansi putusan.
Menurut Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) itu, kerangka hukum tersebut secara tegas memisahkan ranah etik dan ranah yudisial.
“Etik menyangkut perilaku dan integritas personal hakim. Putusan menyangkut penilaian hukum. Dua ranah ini tidak boleh dipertukarkan, karena pertukaran itu akan melahirkan tekanan sistemik terhadap kebebasan hakim,” sambungnya.
Henry mengingatkan, adanya bahaya laten ketika mekanisme etik digunakan untuk merespons ketidakpuasan terhadap putusan hakim. Dalam kondisi demikian, hukum berisiko bergeser dari instrumen keadilan menjadi alat legitimasi kehendak kekuasaan.
"Jika hukum digunakan untuk memuaskan hasrat politik atau kepentingan kekuasaan, maka kita tidak lagi berbicara tentang negara hukum, melainkan negara kekuasaan yang beroperasi dengan selubung legalitas," imbuhnya.