Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Polri Ungkap Judol Jaringan Internasional Beromzet hingga Ratusan Miliar per Tahun

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 02 Januari 2026 |19:05 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Judol Jaringan Internasional Beromzet hingga Ratusan Miliar per Tahun
Bareskrim Polri Ungkap Judol Jaringan Internasional Beromzet hingga Ratusan Miliar per Tahun (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan judi online (judol) jaringan internasional. Dalam mengelola situs itu, para pelaku mendapatkan omzet ratusan miliar per tahun. 

1. Judol Omzet Ratusan Miliar

"Omzet yang diperoleh dari jaringan internasional judi online tersebut berjumlah ratusan miliar dalam kurun waktu satu tahun," Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Polri Brigjen Wira Satya Triputra kepada awak media, Jumat (2/1/2026). 

Dalam perkara ini, Polri menangkap 20 orang tersangka. Mereka ditangkap di sejumlah wilayah, yaitu di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. 

Ke-20 tersangka yang ditangkap adalah berinisial AE, PGV, RAB, SUM, SUI, ST, NW, AS, DTS, LLS, WT, A, AM, MA, RAK, NH, AA, AAM,  MDCA, dan MRZ. 

Menurut Wira, dari 20 tersangka itu, penyidik telah memblokir 112 rekening bank yang digunakan untuk operasional sindikat-sindikat judi online ini. Ia menyebut para tersangka berperan sebagai administrator, operator, dan pemilik atau modal dari mesin atau engine situs judi online.

Situs judi online yang dimaksud yakni T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET. Dalam hal ini, polisi menegaskan meski para tersangka sudah ditangkap, pengembangan akan terus dilakukan hingga tuntas.

 

“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ucap Wira.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement