Agus berharap, penerapan pidana kerja sosial dapat memberikan dampak positif terhadap penurunan overcrowding di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan.
“Harapan kita bersama, warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat menjadi warga negara yang baik, mandiri secara keterampilan dan ekonomi, serta menyadari kesalahannya. Dengan demikian, pengulangan tindak pidana atau residivisme dapat ditekan hingga nol dan berdampak positif bagi pembangunan negara,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kemenimipas telah menyampaikan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 terkait persiapan pelaksanaan pidana kerja sosial, yang memuat daftar lokasi pelaksanaan pidana tersebut.
Sebelumnya, Kemenimipas melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia telah melakukan uji coba pelaksanaan pidana kerja sosial yang melibatkan 9.531 klien, bekerja sama dengan mitra dari unsur pemerintah maupun lembaga nonpemerintah, dalam periode Juli hingga November 2025.
(Awaludin)