“Mungkin ya Silfester lihai, yang kemudian sembunyi atau kemudian disembunyikan, kita tidak tahu,” ujarnya.
Diketahui, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam sebuah demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah kepada JK.
Dalam proses hukum, Silfester akhirnya divonis penjara satu tahun pada Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018.
Silfester sempat mengajukan upaya hukum, tetapi pada tingkat kasasi hukuman Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan. Namun, hingga sekarang, putusan pidana penjara tersebut belum juga dieksekusi. Dorongan untuk mengeksekusi putusan itu pun kembali mengemuka belakangan ini.
(Arief Setyadi )