Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kouta Haji, Harta Kekayaan Capai Rp13,7 Miliar

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 10 Januari 2026 |08:15 WIB
Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kouta Haji, Harta Kekayaan Capai Rp13,7 Miliar
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat 9 Januari 2026.

Kekayaan Capai Rp13,7 Miliar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola KPK, Gus Yaqut tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp13.749.729.733.

Laporan tersebut disampaikan pada 20 Januari 2025 sebagai laporan akhir saat menjabat Menteri Agama.

Kekayaan Gus Yaqut terdiri dari enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Rembang dan Jakarta Timur dengan nilai total Rp9.520.500.000.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement