Sementara itu, satu tersangka lain berstatus buron. Polisi tak menjelaskan peranan pelaku yang masuk DPO tersebut. Polisi juga belum bisa memastikan apakah para pelaku ini termasuk dalam jaringan atau sindikat pencurian motor.
"Sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," kata Iman.
Dari tangan tersangka, penyidik Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti saat penangkapan berupa flashdisk rekaman CCTV, dokumen STNK dan BPKB kendaraan bermotor milik korban, dua pucuk senjata api jenis revolver, 12 butir peluru tajam, satu master kunci Letter T hingga 15 mata kunci Letter T berbagai ukuran.
Para tersangka lantas disangkakan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara juncto Pasal 468 KUH Pidana, Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman 8 tahun penjara. Kemudian Pasal 477 KUH Pidana, Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, dan Pasal 591 KUH Pidana, Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)