Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ngadu ke DPR, Hakim Adhoc: Tunjangan Transport Rp40 Ribu

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 14 Januari 2026 |17:21 WIB
Ngadu ke DPR, Hakim Adhoc: Tunjangan Transport Rp40 Ribu
Forum Solidaritas Hakim Adhoc Indonesia mengadu ke DPR (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
A
A
A

"Bahkan keluarga yang ditinggalkannya pun, almarhum meninggalkan anak yang masih kecil-kecil, tidak mendapatkan tunjangan apa pun pasca meninggalnya almarhum Hakim Ad Hoc tersebut," tambahnya.

Kesenjangan kesejahteraan antara hakim adhoc dengan hakim karier sangat besar dirasakan. "Jadi hal-hal normatif pun, hal-hal normatif itu ada tentang adanya kesenjangan antara hakim karier dan hakim adhoc," ucapnya.

"Misalnya pemberian cuti melahirkan dan sebagainya, itu ada disparitas padahal itu normatif. Saya pikir itu enggak perlu Perma, enggak perlu apa-apa karena itu sudah sangat normatif, sudah diatur oleh undang-undang. Jadi mohon atensi atau perhatian," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement