Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ngadu ke DPR, Hakim Adhoc: Tunjangan Transport Rp40 Ribu

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 14 Januari 2026 |17:21 WIB
Ngadu ke DPR, Hakim Adhoc: Tunjangan Transport Rp40 Ribu
Forum Solidaritas Hakim Adhoc Indonesia mengadu ke DPR (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
A
A
A

Ia mengatakan, kali terakhir perubahan tunjangan kehormatan terjadi pada 2013. Ia berkata, hakim adhoc tidak memiliki gaji pokok. Tunjangan transportasi pun hanya Rp40 ribu per hari.

"Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya. Memang ada tunjangan transport kehadiran yang dipengaruhi oleh kehadiran, itu Rp40.000 kurang lebih sehari," ucap Ade.

"Seharusnya kami pun kalau dalam UU-nya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim adhoc menempati rumah dinas dan hakim karier mau menempati, ya mau enggak mau kita harus mengalah, gitu," tambahnya.

Kendati demikian, Ade berkata, pihaknya mengadu soal minimnya tingkat kesejahteraan hakim adhoc kepada wakil rakyat. Ia pun meminta atensi agar Komisi III DPR RI bisa membantu meningkatkan kesejahteraan hakim adhoc.

"Kami juga berharap selain ada tunjangan kehormatan, kami juga dilindungi asuransi, misalnya kecelakaan atau kematian. Ini fakta teman kami di Jayapura, hakim meninggal, kita benar-benar urunan untuk mengembalikan jenazah kawan kita itu, karena memang kami tidak dilindungi, tidak ada jaminan itu," ucap Ade.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement