"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata I Ketut Darpawan.
Namun, hakim memutuskan pidana tersebut tidak perlu dijalani. Laras pun dijatuhi pidana pengawasan selama satu tahun dengan syarat tidak kembali melakukan tindak pidana.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat hal yang memberatkan terdakwa. Sementara itu, sejumlah keadaan dinilai meringankan, antara lain terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, masih berusia muda, menjadi tulang punggung keluarga, belum pernah dipidana, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
(Arief Setyadi )