Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangis Laras Faizati Pecah Usai Divonis Bersalah tapi Tak Dipenjara!

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 15 Januari 2026 |15:02 WIB
Tangis Laras Faizati Pecah Usai Divonis Bersalah tapi Tak Dipenjara!
Laras Faizati (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
A
A
A

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata I Ketut Darpawan.

Namun, hakim memutuskan pidana tersebut tidak perlu dijalani. Laras pun dijatuhi pidana pengawasan selama satu tahun dengan syarat tidak kembali melakukan tindak pidana.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujarnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat hal yang memberatkan terdakwa. Sementara itu, sejumlah keadaan dinilai meringankan, antara lain terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, masih berusia muda, menjadi tulang punggung keluarga, belum pernah dipidana, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement