Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Korsel Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara kepada Mantan Presiden Yoon Suk Yeol

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 16 Januari 2026 |15:09 WIB
Pengadilan Korsel Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara kepada Mantan Presiden Yoon Suk Yeol
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. (Foto: X)
A
A
A

Hukuman penjara dalam beberapa persidangan kecil yang dihadapi Yoon akan berpengaruh jika ia terhindar dari hukuman mati atau penjara seumur hidup dalam persidangan pemberontakan.

Korea Selatan telah mempertahankan moratorium de facto terhadap eksekusi sejak 1997, dan pengadilan jarang menjatuhkan hukuman mati. Hakim Park mengatakan pengadilan akan mempertimbangkan bahwa dekrit Yoon tidak menyebabkan korban jiwa dan tidak berlangsung lama, meskipun Yoon belum menunjukkan penyesalan yang tulus atas tindakannya.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement