Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Korsel Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara kepada Mantan Presiden Yoon Suk Yeol

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 16 Januari 2026 |15:09 WIB
Pengadilan Korsel Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara kepada Mantan Presiden Yoon Suk Yeol
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. (Foto: X)
A
A
A

Yoon tetap bersikeras bahwa ia tidak bermaksud menempatkan negara di bawah pemerintahan militer untuk jangka waktu lama, dengan mengatakan bahwa dekritnya hanya dimaksudkan untuk memberi tahu rakyat tentang bahaya parlemen yang dikendalikan kaum liberal yang dapat menghalangi agendanya. Namun, para penyelidik memandang dekrit Yoon sebagai upaya untuk memperkuat dan memperpanjang kekuasaannya, serta menuduhnya melakukan pemberontakan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran pidana lainnya.

Dilansir Associated Press, Hakim Baek Dae-hyun mengatakan dalam putusan yang disiarkan televisi bahwa menjatuhkan “hukuman berat” diperlukan karena Yoon tidak menunjukkan penyesalan dan hanya mengulangi “alasan yang sulit dipahami.” Hakim juga menyatakan perlunya memulihkan sistem hukum yang rusak akibat tindakan Yoon.

Yoon, yang dapat mengajukan banding atas putusan tersebut, belum segera menanggapi secara publik. Namun, ketika jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara 10 tahun dalam kasus itu, tim pembela Yoon menuduh mereka bermotivasi politik dan tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut hukuman yang “berlebihan” tersebut.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement